Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Periksa Gubernur Edy Rahmayadi
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara akan memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan pelatih biliar,
Khairuddin Aritonang alias Choki.
Choki telah melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Edy dilaporkan terkait dugaan tindak pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP, pasal 310 dan 315.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyidik sedang mempelajari serta mendalami terkait dengan laporan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan dalam waktu dekat Polda Sumut juga akan memanggil sejumlah saksi dan juga Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai terlapor.
"Tentu penyidik akan memanggil, atau mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
Iya, pastinya penyidik akan memanggil itu (Edy) mengundang meminta klarifikasi dan lain sebagainya. Nanti kita lihat ya," tuturnya.
Baca juga: Pelatih Biliar Dijewer Resmi Lapor ke Polda Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Terancam 1 Tahun Penjara
Baca juga: Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Bakal Dikawal Puluhan Pengacara, Siap Lapor Polisi Besok
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi resmi dilaporkan oleh Khairuddin Aritonang alias Choki, terkait kasus jewer telinga beberapa waktu lalu.
Laporan Choki tertuang dalam bukti lapor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022.
Terkait laporan ini, awak media sempat menanyai Edy Rahmayadi.
Namun mantan Pangkostrad tersebut enggan berkomentar.
Dia justru meminta wartawan tak banyak bertanya.
"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi, sembari berjalan menuju ke Masjid Agung Medan, Senin (3/1/2022) sore.
