Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Periksa Gubernur Edy Rahmayadi

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara akan memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan pelatih biliar

Khairuddin Aritonang alias Choki.

Choki telah melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Edy dilaporkan terkait dugaan tindak pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP, pasal 310 dan 315.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.

"Saat ini penyidik sedang mempelajari serta mendalami terkait dengan laporan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan dalam waktu dekat Polda Sumut juga akan memanggil sejumlah saksi dan juga Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai terlapor.

"Tentu penyidik akan memanggil, atau mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.

Iya, pastinya penyidik akan memanggil itu (Edy) mengundang meminta klarifikasi dan lain sebagainya. Nanti kita lihat ya," tuturnya.

Baca juga: Pelatih Biliar Dijewer Resmi Lapor ke Polda Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Terancam 1 Tahun Penjara

Baca juga: Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Bakal Dikawal Puluhan Pengacara, Siap Lapor Polisi Besok

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi resmi dilaporkan oleh Khairuddin Aritonang alias Choki, terkait kasus jewer telinga beberapa waktu lalu. 

Laporan Choki tertuang dalam bukti lapor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022.

Terkait laporan ini, awak media sempat menanyai Edy Rahmayadi.

Namun mantan Pangkostrad tersebut enggan berkomentar.

Dia justru meminta wartawan tak banyak bertanya.

"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi, sembari berjalan menuju ke Masjid Agung Medan, Senin (3/1/2022) sore.

Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022)
Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.

Namun, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," kata Tatan.

Dia mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut.

Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi.

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi terancam hukuman satu tahun penjara.

Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315.

"Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.

Terpisah, Choki ketika diwawancarai mengatakan dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.

Katanya, kalau Edy Rahmayadi berjiwa besar, maka masalah ini akan lekas selesai.

"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan terbuka untuk umum.

Saya enggak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Choki.

Choki pun khawatir, apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja justru menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda.

Dia tidak mau ada pandangan miring dari masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang ragu soal keberaniannya melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.

"Orang enggak tahu pikirannya nanti kaya mana kalau cuma salaman berdua," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pelatih PON XX Papua Cabang Olahraga Biliar Khairuddin Aritonang alias Coki dipanggil ke atas panggung oleh Edy Rahmayadi, pada Senin (27/12/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin.

Dalam video itu, Coki dipanggil karena tidak tepuk tangan saat gubernur sedang berbicara.

Di atas panggung ia dijewer dan dipermalukan oleh Edy Rahmayadi dan diusir dari ruangan. (Alfiansyah)

Baca juga: Berikut Manfaat Ketumbar Sama dengan Obat Gangguan Kecemasan, Simak Penjelasannya

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Baca juga: Tahun Baru, Trafik Broadband Telkomsel Melonjak hingga 22 Persen

Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Bakal Panggil Edy Rahmayadi untuk Diperiksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved