Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan

BREAKINGNEWS - Kejati Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

"Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari Direktur Penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Wakajati Hermanto dan para asisten menggelar konferensi pers tahunan di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih, yang sebelumnya sempat menghebohkan. 

Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten. 

"Pada medio April (2021), kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta," urainya.

"Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari Direktur Penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.

Kabar tersebut sedikit mengejutkan mengingat penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka dan menyita Rp 36 miliar uang dari PT Perinus, perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari perkara yang sudah ditanggani sejak Juli 2019 silam.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Lepas Pantai Sabang yang Ditangani Kejati Aceh

Sebelum dihentikan, semula kasus dimaksud tertahan dengan tidak keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, meskipun Kajati Muhammad Yusuf sudah dua kali menyurati lembaga auditor itu.

Bahkan kabar terakhir, Kajati Aceh mengambil kebijakan dengan mengalihkan audit kerugian negara ke BPKP Aceh.

Sebab, menurut Muhammad Yusuf, dalam penanganan perkara harus ada rasa kepastian hukum dan tidak boleh digantung.

Sebab saat itu, penyidik Kejati Aceh sudah memeriksa lebih kurang 20 saksi dalam perkara tersebut.

Di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.

Dalam kasus itu, penyidik juga sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang dan menyita uang dari perusahaan milik BUMN itu sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.

Baca juga: Nazaruddin Dekgam: Tuntaskan Kasus Lama, Termasuk Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang

PT Perinus--kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)-- merupakan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI. 

Kontrak pekerjaan dengan motode KJA offshore itu mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved