Kasus Prostitusi Online
Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu
"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya,"
SERAMBINEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut pihaknya akan menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.
Jika ada laporan dari istri pelanggan prostitusi itu, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," ucap Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.
Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Kombes Pol Endra Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.
Nama-nama tersebut buntut dari penangkapan artis berinisial CA alias Cassandra Angelie.
Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.
Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi.
"Kemudian terkait pengembangan yang lain, bahwa ada list yang kita sudah miliki para artis khususnya ibukota yang ada di dalam list ketika mucikari ini juga akan kita lakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, Senin (3/1/2022).
"Tapi hari ini kita belum lakukan pemanggilan dan jadwal pemanggilan akan disusun oleh penyidik yang menanganinya ya," sambungnya.
Kendati demikian, ia menyebut tim penyidik telah melakukan komunikasi terhadap artis yang terdaftar dalam prostitusi online tersebut.
Namun kembali lagi, Zulpan belum bisa membeberkan lebih jauh siapa dan berapa orang artis yang nantinya akan dilakukan pemanggilan itu.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada. Saya rasa sudah ada tapi yg ditanyakan pemanggilan ya, yang dipanggil ini yang sudah ada liatnya di mucikari," ujar Zulpan.
"Belum bisa disampaikan jumlahnya," tutupnya.
Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.
Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.
Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.
Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelas Zulpan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor"