Kajian Islam

Apakah Sah Berwudhu Bila Tidak Membuka Kerudung karena Banyak Laki-laki? Begini Kata Buya Yahya

Apakah sah wudhu seorang perempuan apabila ia tidak membuka kerudung karena banyak laki-laki? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
kiriman Deni Andepa
Siswi SMKN 5 Lhokseumawe berwudu sebelum mengikuti UNBK di sekolahnya, Selasa (17/3/2020). Foto kiriman Deni Andepa 

SERAMBINEWS.COM - Apakah sah wudhu seorang perempuan apabila ia tidak membuka kerudung karena banyak laki-laki? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Saat berwudhu di suatu tempat seperti masjid dan lainnya, seringkali banyak dijumpai jamaah pria.

Menyikapi kondisi mendesak tersebut, seorang wanita berkerudung terkadang saat mengambil wudhu di sebuah masjid tidak membuka hijab atau kerudungnya.

Ia pun berwudhu tanpa membuka kerudungnya.

Lantas, apakah wudhunya sah karena wanita ini tidak membuka kerudung?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya
Buya Yahya (INSTAGRAM @buyayahya_albahjah)

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Minta Umat Islam Indonesia Tak Mengelap Air Wudhu, Simak Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Suami Suka Marah dan Tempramental, Haruskah Istri Minta Cerai? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berwudhu atau wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat bagi muslim dan muslimah.

Tanpa wudhu tentu tidak sah sholatnya.

Wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat.

Bila tidak ada air untuk berwudhu, maka wudhu diperkenakan menggunakan debu yang disebut tayamum.

Adapun rukun wudhu yang harus dipenuhi sebagai syarat sah sholat adalah mengusap rambut kepala menggunakan air.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Baca juga: Haruskah Berwudhu Saat Membuka Alquran Digital di HP? Ini Penjelasan Abi Mudi

Lalu, bagaimana bila seorang wanita tidak membuka kerudungnya saat wudhu? Apakah sah wudhunya?

Kata Buya Yahya, mengusap rambut kepala adalah wajib di dalam wudhu.

Dalam Madzhab Imam Syafi’i cukup dan sah biarpun hanya satu rambut asalkan masih berada di bagian kepala (ini adalah kemudahan dalam Islam), kata Buya Yahya dalam penjelasannya.

"Jadi wanita yang pakai kerudung tidak perlu membuka kerudungnya khususnya jika disitu ada laki-laki yang bukan mahramnya," kata Buya Yahya seperti dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (5/1/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved