Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru Untuk Daerah PPKM Level 1-4

Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak. Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kepala SD Negeri I Banda Sakti, Efendi SPd MPd memantau proses PMB secara tatap muka terbatas, Selasa (4/1/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan terbaru untuk sistem pembelajaran semester 2 tahun ajaran 2021/2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memutuskan semua satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021

Berdasarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 itu, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada Januari 2022.

Berikut aturan lengkap PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-4 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina, Pendatang Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Baca juga: Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku Mulai Semester 2 Tahun Ajaran 2021/2022

Aturan pembelajaran tatap muka

1. Daerah PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Baca juga: Umrah Dibuka 1 Desember 2021, Ini Aturan Kesehatan di Arab Saudi yang Harus Dipenuhi Jemaah

2. Daerah PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

3. Daerah PPKM Level 4

  • Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Baca juga: QR Code Pantau Belajar Tatap Muka untuk Mencegah Muncul Klaster di Sekolah

Ketentuan PTM terbatas lainnya

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

  • terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
  • pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
  • kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat PTM terbatas

Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak.

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

  • PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  • PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
  • Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved