Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Singkil

Ingat! ASN Membangkang akan Dipecat, Sekda Aceh Singkil: Agar tak Jadi Virus Bagi Pegawai Lain

Jika pelanggaran yang dilakukannya berat seperti tidak pernah masuk kantor, maka tak perlu lagi ada belas kasihan dan langsung diberhentikan saja. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP memberikan pengarahan kepada pegawai kantor bupati setempat, Rabu (5/1/2022). 

Kebijakan tersebut guna memastikan ASN benar-benar patuh terhadap instruksi atasan.

Apalagi, sebut Hilal, dari sidak yang dilakukan pada awal Januari di beberapa kantor, ada pegawai mangkir dari tugas.

Sanksi disiplin akan dijatuhkan kepada pegawai yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas. 

Adapun pengumpulan pegawai kantor bupati pada sore hari secara mendadak merupakan langkah terakhir sebelum penjatuhan sanksi disiplin. 

Baca juga: Pegawai Kantor Bupati Aceh Singkil Dikumpulkan Mendadak di Teras

Sebab pada akhir Desember 2021, sebut Sekda Aceh Singkil, telah keluar instruksi bupati serta surat penegasan dari bupati agar ASN tidak ke luar daerah.

Selain melalui surat, imbauan lisan juga dilakukan melalui video. 

Untuk memastikan intruksi tersebut dipatuhi, maka dilakukan sidak.

Jika dalam sidak ketahuan abaikan instruksi bupati, maka sanksi disiplin dijatuhkan. 

"Pak Bupati sudah sangat tegas, tak akan mempertahankan pegawai yang tidak patuh," paparnya.

"Kalau tidak bisa dibina kami terapkan sanksi," tukas Sekda.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved