Berita Banda Aceh
Kejati Tuntut Mati 64 Terdakwa Narkotika Selama Tahun 2021
Sepanjang tahun 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut pidana mati 64 terdakwa atas kasus
BANDA ACEH - Sepanjang tahun 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut pidana mati 64 terdakwa atas kasus narkotika.
Sedangkan 14 terdakwa narkotika lainnya menerima tuntutan seumur hidup.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022).

Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.
"Tuntutan pidana mati dari perkara narkotika sebanyak 64 terdakwa, perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda sebanyak 4 terdakwa, dan tuntutan seumur hidup sebanyak 14 terdakwa," sebut Kajati Muhammad Yusuf.
Kajati menyempaikan, pidana narkoba yang terjadi di Aceh cukup tinggi.
"Aceh luar biasa.
Barang bukti yang disita juga cukup banyak.
Kemarin kami saat terakhir menerima pelimpahan tahap dua itu ada 1 ton 200 kilo (1,2 ton) sabu-sabu," ungkapnya.
Semua terdakwa, sambungnya, dituntut dengan pidana mati.
Mirisnya lagi, sebagian besar terdakwa merupakan warga Aceh.
"Ini jaringan bandar narkotika (internasional).
Sebagian besar warga Aceh," kata Kajati Muhammad Yusuf.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Djamaluddin SH menambahkan bahwa dari sejumlah perkara narkotika yang sudah disidangkan tersebut, belum ada satu pun yang sudah berkuatan tetap (inkrah).
Baca juga: 2 Buruh Bangunan Asal Langkat Terancam Hukuman Mati, Tersangka Perampokan & Pembunuhan Remaja Makmur
Baca juga: Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingin Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
"Dari perkara ini, putusannya rata-rata belum inkrah.
Ada yang diputus seumur hidup, 20 tahun dan di bawahnya.
Untuk perkara narkotika tahun 2021 belum ada yang inkrah," sebut Djamaludin yang juga mantan Kajari Simeulue ini.
Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2020.
Pada tahun 2020, kata Djamaluddin, Kejati Aceh hanya menuntut pidana mati terhadap 7 terdakwa kasus narkotika.
Di mana empat terdakwa perkaranya sudah inkrah.
Terhadap putusan mati dari perkara narkotika yang sudah inkrah, sambung Djamaluddin, semuanya belum dieksekusi.
"Saat ini (terdakwa dari) Aceh belum dilaksanakan eksekusi mati," demikian Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin.
Dari perkara korupsi yang ditanggani selama 2021, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 7 miliar lebih.
Selain itu, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih. (mas)
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, 4 Penyelundup Sabu 73 Kg
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir