Masa Jabatan Gubernur Nova Iriansyah hingga Anies Baswedan Habis Tahun Ini, Berikut Penggantinya
Pemerintah telah memutuskan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, sehingga posisi mereka nantinya akan diisi oleh Pejabat Kepala Daerah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Masa Jabatan Gubernur Nova Iriansyah hingga Anies Baswedan Habis Tahun Ini, Berikut Penggantinya
SERAMBINEWS.COM – Sebanyak tujuh gubernur, termasuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Pemerintah telah memutuskan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, sehingga posisi mereka nantinya akan diangkat pejabat gubernur.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada Juli 2022 mendatang.
Sementara Anies Baswedan akan meletakan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022.
Baca juga: Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Periksa Gubernur Edy Rahmayadi
Baca juga: Gubernur Aceh Ambil Sumpah 56 Anggota Pokja PBJ, Bukan Cilet-cilet dan Abal-abal
Tujuh gubernur yang akan habis masa jabatan tahun 2022 yakni:
- Gubernur Aceh: Nova Iriansyah (Juli)
- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan (Mei)
- Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan (Oktober)
- Gubernur Banten: Wahidin Halim (Mei)
- Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie (Mei)
- Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar (Mei)
- Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan (Mei)
Selain tujuh gubernur, sebanyak 76 bupati dan 18 wali kota juga habis masa jabatannya pada tahun ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan) diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Gubernur Anies dan Ungkapan Terima Kasihnya untuk Masyarakat Aceh
Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Penujukkan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.
"Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Anies Baswedan Gelontorkan Rp 2,1 Miliar untuk Pemugaran Makam Sultan Terakhir Aceh
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Dilansir dari Kompas.com, merujuk pada pasal tersebut, berikut deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur:
- sekretaris jenderal kementerian
- sekretaris kementerian
- sekretaris utama
- sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
- sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
- direktur jenderal
- deputi
- inspektur jenderal
- inspektur utama
- kepala badan
- staf ahli menteri
- kepala sekretariat presiden
- kepala sekretariat wakil presiden
- sekretaris militer presiden
- kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
- sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara
Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:
- direktur
- kepala biro
- asisten deputi
- sekretaris direktorat jenderal
- sekretaris inspektorat jenderal
- sekretaris kepala badan
- kepala pusat
- inspektur kepala balai besar
- asisten sekretariat daerah provinsi
- sekretaris daerah kabupaten/kota
- kepala dinas/kepala badan provinsi
- sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dan jabatan lain yang setara.
Namun, siapa sosok pejabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan, nantinya akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)