Mulai Berlaku di Pertengahan 2022, Ini Kendaraan yang Akan Mendapat Pelat Warna Putih di Tahap Awal

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, rencana tersebut diketahui baru akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
POLRI via KOMPAS.COM
Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru, warna pelat kendaraan akan diganti dari dasar hitam jadi putih, dijadwalkan berlangsung tahun depan. 

"Prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri.

Adapun soal pemberlakuannya, Yusri Yunus memastikan, regulasi pemasangan cip pada pelat kendaraan ini akan bersifat nasional.

Syarat mengganti pelat kendaraan

Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;

  • Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
  • Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
  • Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
  • Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
  • Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

Biaya pergantian perubahan warna pelat

Untuk biaya pergantian pelat dari warna hitam jadi putih tidak ada perubahan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Taslim dalam keterangan tertulisnya pada Agustus 2021 lalu.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved