Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Peringatkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar dan Langgar Aturan

“Tadi kita ingatkan dulu para pedagang yang berjualan di GSB maupun di trotoar jalan, kalau masih ada yang membandel akan kita tertibkan semuanya,”

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sejumlah personel Satpol PP dan WH Banda Aceh memperingatkan para pedagang di Jalan Kartini Peunayong, supaya tidak berjualan di bahu jalan dan menjual item yang tidak diperbolehkan di kawasan tersebut, Rabu (5/1/2022) malam. 

“Tadi kita ingatkan dulu para pedagang yang berjualan di GSB maupun di trotoar jalan, kalau masih ada yang membandel akan kita tertibkan semuanya,” ujar Ardiansyah.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Puluhan personel Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan pengawasan dan penertiban ke Kawasan Peunayong, Rabu (5/1/2021) malam.

Dalam kegiatan itu, petugas memastikan supaya tidak ada pedagang yang melanggar aturan dalam menjajakan dagangannya.

Petugas mengawali kegiatan pengawasan di Jalan Kartini, tepatnya di kawasan eks Pasar Kartini.

Kemudian, ke Jalan WR Supratman hingga Jalan TWK Daudsyah.

Kali ini, petugas hanya memberi peringatan kepada para pedagang yang melanggar.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, malam ini pihaknya melakukan pengawasan ke kawasan Jalan Kartini dan sekitar Peunayong, guna memastikan para pedagang berjualan di tempat semestinya.

Sehingga, tidak menganggu kenyamanan warga lainnya.

Baca juga: Semua Pedagang PKL di Lhokseumawe akan Relokasi ke Pasar Buah

Ia menjelaskan, saat turun ke lapangan, ia mendapati ada sejumlah pedagang  yang berjualan di garis sepadan bangunan (GSB), serta menggunakan trotoar jalan.

Tadi, katanya, petugas hanya memberikan peringatan.

Namun, jika melanggar maka akan ditertibkan.

“Tadi kita ingatkan dulu para pedagang yang berjualan di GSB maupun di trotoar jalan, kalau masih ada yang membandel akan kita tertibkan semuanya,” ujar Ardiansyah.

Ia juga memperingatkan para pedagang, pascadirelokasi Pasar Kartini dari Peunayong ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, di kawasan tersebut  tidak dibenarkan lagi berjualan sayur-mayur dan ikan.

Namun, hanya diiizinkan untuk perdagangan jenis kelontong atau sembako.

Ardiansyah menegaskan, jika masih ada melanggar aturan tersebut maka akan ditindak.

Pihaknya juga berjanji, akan rutin melakukan pengawasan ke kawasan Peunayong.

Apalagi, penertiban itu merupakan bagian penataan wajah kota Banda Aceh akan lebih indah dan nyaman. (*)

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Berjaga 24 Jam di Eks Pasar Kartini, Cegah Munculnya PKL Lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved