Senin, 13 April 2026

Banjir di Aceh

Cegah Banjir Bandang, Pemerintah Harus Selamatkan Hutan

Penyelamatan hutan harus dilakukan pemerintah tanpa memperpanjang retorika, sekalipun kewajiban membantu korban tetap diutamakan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Muhammad Nur, Pengamat lingkungan 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Hukum Lingkungan Hidup dan Sosial Aceh, M Nur yang juga mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, meminta Pemerintah Aceh selamatkan hutan.

"Pemerintah harus mencegah dan hentikan perusakan hutan dan lahan, dimana deforestasi hutan telah menyebabkan kerugian bagi Masyarakat Aceh," ujar M Nur dalam rilisnya, Kamis (6/1/2022).

Penyelamatan hutan tanpa memperpanjang retorika semata, sekalipun kewajiban membantu korban tetap diutamakan, namun pasca banjir nanti aksi nyata harus dilakukan segera mungkin.

Aceh Tenggara dengan potensi lahan mencapai 60.356 hektare dengan izin yang sudah diberikan KLHK melalui Hutan Kemasyarakat seluas 13.992 hektare, sedangkan luas TNGL 2.781,04 hektare, HL857,11 hektare dan APL seluas 593,88 hektare, yang mengalami kerusakan untuk direhabilitasi seluas 55.185,06 hektare belum lagi berbagai proyek buka akses baru maupun akses lama yang terjadi peningkatan.

Baca juga: Hutan Gundul Resapan Air Hilang, Banjir Terus Hantui Masyarakat

Disisi lain, M Nur menyinggung, Aceh Tengah sendiri terjadi juga kerusakan hutan mencapai 1.800 hektare kurang lebih, sedangkan yang akan di tambang oleh PT Linge Mineral Resource, seluas 9.684 hektare, kerusakan hutan Aceh Tengah tentu akan terjadi peningkatan di tahun berikutnya, begitu juga di Aceh Utara sendiri   disebabkan oleh alih fungsi hutan yang cukup tinggi, dari luas Kawasan Hutan dan Perairan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ± 281.212,13 hektare atau 7,93 persen dari total seluruh Kawasan Hutan dan Perairan yang ada di Provinsi Aceh yang mencapai ± 3.549.813,00 hektare.

Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe terdiri dari kawasan Hutan Lindung seluas ±7.048,14 hektare, Kawasan Hutan Produksi seluas ± 36.316,48 hektare, Kawasan Hutan Suaka Alam/Pelestarian Alam seluas ± 112,00 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) luasnya mencapai ± 237.735,51 hektare.

Sedangkan Kabupaten Biereun luas hutan lindung mencapai 31, 55.53 hektare, kawasan suaka alam, pelestarian cagar budaya 204,64 hektare, kawasan hutan produksi seluas 3.749,29 hektare, kawasan perkebunan seluas 110.968 hektare.

Baca juga: Jejak Perusak Hutan di Koridor Hutan Tamiang, Langsa dan Aceh Timur

Untuk itu perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemegang konsensi, baik itu HTI, HGU dan agenda replenting sawit yang tak terkendali.

M Nur meminta semua pelaku bisnis bertanggung jawab terhadap keadaan yang merugikan rakyat Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara, belum lagi luas galian C dan jenis pertambangan lainnya yang tersebar di berbagai Kab/Kota dan proyek strategis seperti waduk Kerto dengan luas genangan kurang lebih 896.39 hektare, dan perlu segera dicek ulang seluruh aliran sungai yang bermasalah dari hulu ke hilir karena galian C juga tak pernah dapat di bendung masih terjadi di berbagai titik sungai dan daratan.," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved