Internasional

Filipina Keluarkan Undang-Undang Pernikahan Dini, Ini Dia Hukuman Bagi Pelanggar

Pemerintah Filipina telah mengeluarkan Undang-Undang tentang perkawinan anak. Larangan itu mulai diberlakukan pada Kamis (6/1/2022).

Editor: M Nur Pakar
AFP
Seorang ibu yang masih berusia muda menggendong anaknya di pinggiran Manila, Filipina. 

SERAMBINEWS.COM, MANILA - Pemerintah Filipina telah mengeluarkan Undang-Undang tentang perkawinan anak.

Larangan itu mulai diberlakukan pada Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, Filipina menghadapi booming pernikahan dini, dimana satu dari enam anam perempuan menikah dibawah usia 18 tahun,

Negara miskin di Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, menurut Plan International, seperti dilansir AFP.

Hal itu terkait praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Tetapi undang-undang baru, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte dirilis ke publik pada Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Angka Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, TP PKK Pusat Bikin Gerakan ‘Cepak’

Bagi setiap pelanggar, maka dapat dihukum sampai 12 tahun penjara,

Baik yang menikah ataupun hidup bersama dengan siapa pun di bawah 18 tahun.

Orang-orang yang mengatur atau mengadakan serikat di bawah umur juga menghadapi hukuman yang sama.

"Negara memandang pernikahan anak sebagai praktik pelecehan anak, merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak," kata undang-undang tersebut.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Baca juga: TP-PKK Pusat Ajak Generasi Muda Terlibat  Aktif Cegah Perkawinan Anak 

Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun.

Untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat di mana pernikahan anak masih relatif umum.

Sebuah laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak.

Dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.

Tetapi data terbaru menunjukkan praktik tersebut umumnya telah menurun di seluruh dunia.(*)

Baca juga: Abu Dhabi Keluarkan Aturan Perkawinan dan Perceraian Non-Muslim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved