Angka Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, TP PKK Pusat Bikin Gerakan ‘Cepak’
Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi mencapai 10,82 persen.
Kemudian data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020, permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara.
Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.
Untuk mengatasi perkawinan anak, Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak).
Demikian disampaikan Sekretaris Umum TP-PKK Pusat, Hernawati Hudori saat membacakan sambutan Ketua Umum TP-PKK saat Sosialisasi #CEPAK Cegah Perkawinan Anak Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Baca juga: TP-PKK Pusat Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif Cegah Perkawinan Anak
Baca juga: Aceh Selatan Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2021 Secara Virtual, Camat Kluet Timur Penggerak KLA
Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Selatan Buat Kejutan di Hari Anak Nasional
Hernawati menyebutkan, salah satu agenda pemerintah dalam Rencana Pembangunan Kerja Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, adalah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.
“Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah berdasarkan data BPS tahun 2019, ada 22 provinsi yang angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional,” ujar Hernawati.
Berbagai faktor melatarbelakangi mengapa laju perkawinan anak di Indonesia masih terbilang tinggi.
Menurut Hernawati, kondisi ini dipengaruhi oleh kebudayaan di masyarakat yang masih toleran terhadap perkawinan anak.
Selain itu, kondisi ini juga dilatarberlakangi oleh kemiskinan. Bahkan situasi pandemi Covid-19 juga turut menjadi faktor perkawinan anak kian marak.
Dengan kondisi tersebut, Hernawati meminta agar para pengurus TP-PKK tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mengedukasi secara masif untuk mengubah pola pikir orang tua perihal perkawinan anak.
Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Megawati Memberikan PR: Dari Mana Asal Kodok dan Kupu-kupu ?
Baca juga: Mensos RI Sapa Anak Binaan UPTD Ayeum Mata Aceh Timur di Acara Peringatan Hari Anak Nasional
Baca juga: Meriahkan Puncak Hari Anak Nasional, Anak Aceh Ikuti Virtual Meeting Bersama Mensos
Orang tua mesti paham, bahwa perkawinan anak bukanlah solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Tak hanya itu, pengurus TP-PKK juga perlu mengoptimalkan peran PKK di tingkat kelurahan/desa serta Dasawisma sebagi garda terdepan gerakan cegah perkawinan anak di wilayahnya masing-masing.