Breaking News

Berita Nagan Raya

Jaksa Ajukan Banding, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar di Nagan Raya

Nota Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh karena putusan PN Tipikor Banda Aceh jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. 

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok JPU
Sidang tuntutan kasus mobar di PN Tipikor Banda Aceh 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa dari Kejari Nagan Raya telah menyampaikan nota banding ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/1/2022). 

Upaya banding dengan tervonis Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mobil barang (mobar) di Nagan Raya.

Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh karena putusan PN Tipikor Banda Aceh jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. 

Majelis hakim PN memutus 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan. Sementara tuntutan JPU selama 7,6 tahun denda Rp 500 juta subsidar 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidsus Dedek Syumartha Suir SH kepada Serambinews.com, Selasa.  "Kami sudah menyampaikan banding kasus itu," kata Dedek.

Dikatakan Dedek, upaya banding karena putusan sangat rendah. Setelah menyampaikan banding. "Lalu kami persiapkan memori banding diserahkan ke PN Tipikor guna diteruskan ke PT Tipikor," kata Dedek.

Seperti diberitakan,  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara dengan terdakwa Zakaria, rekanan/kontraktor CV Berkat Jasa selama 2 tahun. 

Selain pidana penjara, Zakaria juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan, Rabu (29/12/2021) siang.

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000. Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.(*)

Baca juga: Bejat! Pria Aceh Besar Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun, Digagahi Sejak Masih Umur 6 Tahun

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean, Kasusnya Naik Jadi Penyidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved