PEN

Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Murah, Jamin Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

Karena itu, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Dok Humas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Karena itu, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat.

Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.

Karena itu, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Tercatat pada pekan ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

 “Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01/2022).

Baca juga: Sediakan Minyak Goreng Murah, Wujud Nyata Pemerintah Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebu,t akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan, dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah, dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Baca juga: Raup Untung Rp 329 Triliun dari Minyak & Gas, Timor Leste tapi Malah Selundupkan BBM dari Indonesia

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved