Berita Jakarta

Pj Kepala Daerah Jangan dari TNI/Polri Begitu Saran Komisi II DPR RI, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyarankan agar penjabat kepala daerah tak diisi oleh perwira TNI maupun Polri

Editor: bakri
For Serambinews.com
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Selasa (19/1/2021). 

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyarankan agar penjabat kepala daerah tak diisi oleh perwira TNI maupun Polri.

Awalnya, dia mengatakan saat ini ada ratusan kepala daerah yang harus diisi oleh penjabat kepala daerah.

"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Maka itu, dia menilai jangan sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyeret TNI-Polri untuk mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri.

"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.

Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen.

Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," kata dia.

Dia menilai jabatan kepala daerah yang merupakan jabatan politis akan terhambat reformasi birokrasi di Indonesia jika warisan orde baru dilanjutkan.

"Salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI-Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri, tetapi oleh sipil, apalagi kita akan menghadapi pilpres pileg pilkada," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon penjabat (PJ) Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Untuk diketahui, sebanyak 101 Kepala Daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara, berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," kata Junimart.

Junimart menjelaskan, setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved