Senin, 27 April 2026

Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Ustaz Yusuf Mansyur mendatangi RS Yarsi, Jakarta Pusat, guna melihat jasad Syekh Ali Jaber, pada Kamis (14/1/2021) siang. 

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu.

Beberapa diantaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean, Kasusnya Naik Jadi Penyidikan

Baca juga: Begini Cuaca Lhokseumawe dan Sekitarnya Selama Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG

Baca juga: Ikut Zikir di UPTD Transkutaradja, Sekda Sapa Pengelola Terminal dan Pelabuhan

TribunJakarta.com dengan judul Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved