Apakah Mungkin Penempatan Peserta yang Lulus CPNS 2021 diacak? Ini Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Sanksi bila mengundurkan diri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS."
Demikian aturannya seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Segera Akses Laman SSCASN Atau Instansi Terkait
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS Mulai 23 Desember, Ini Daftar Link Instansi Buat Cek Kelulusan Akhir
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 54 ayat (2) Permenpan RB Nomor 27/2021.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi pasal 54 ayat (2). (Serambinews.com/Yeni Hardika)