Apakah Mungkin Penempatan Peserta yang Lulus CPNS 2021 diacak? Ini Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dok Diskominfotik Nagan Raya
Penutupan Latsar CPNS Nagan Raya di Anjungan Pendopo Bupati. 

Sanksi bila mengundurkan diri

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS."

Demikian aturannya seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.

Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Segera Akses Laman SSCASN Atau Instansi Terkait

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS Mulai 23 Desember, Ini Daftar Link Instansi Buat Cek Kelulusan Akhir

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 54 ayat (2) Permenpan RB Nomor 27/2021.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,"  bunyi pasal 54 ayat (2). (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved