Berita Banda Aceh

Kemendagri Sorot Dana Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh, Hasil Evaluasi APBA 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyelesaikan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Safaruddin, Wakil Ketua DPRA 

BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyelesaikan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 sebesar Rp 16,170 triliun lebih.

Beberapa hal menjadi sorotan, di antaranya adalah biaya perjalanan dinas.

Kemendagri ingin biaya perjalanan dinas agar dirasionalisasi.

Saat ini, dokumen hasil evaluasi sudah disampaikan ke Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP kepada Serambi, Jumat (7/1/2022), mengatakan, evaluasi terhadap APBA 2022 disampaikan pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu.

"Saya sudah mendapat informasi dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Pak Bahri bahwa Kepmen Evaluasi Mendagri sudah disampaikan pada Jumat 31 Desember 2021," kata Safaruddin.

Dia menyebutkan, ada beberapa catatan yang disampaikan dalam evaluasi itu, di antaranya terkait pemenuhan kebutuhan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.218 orang, dan rasionalisasi terhadap dana SPPD (surat perintah perjalanan dinas).

Berikutnya pemenuhan gaji ASN baru 247 orang, perlunya ditambah BTT (Bantuan Tak Terduga), dana hibah dan bantuan sosial (bansos) harus berbasis RKPA ( Rancangan Kerja Pemerintah Aceh), serta breakdown kegiatan rumah duafa.

"Kalau kita lihat hasil evaluasi itu sendiri, memang catatan paling mendasarnya adalah kita harus menutupi dana untuk pemenuhan gaji PPPK dan rasionalisasi SPPD di setiap SKPA," ujarnya.

Terkait dana PPPK, jelas Safaruddin, ada kekurangan pembiayaan gaji guru nonPNS.

"Kalau tidak kita tindaklanjuti maka tidak dana transfer DAU (dana alokasi umum) akan ditahan," ungkapnya.

"Begitu juga dengan anggaran SPPD harus disederhanakan.

Kalau ada dana yang mubazir dirasionalkan saja," tambah politikus muda Partai Gerindra ini.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue

Baca juga: Anggota DPRK Simeulue: Tidak Benar Perjalanan Dinas Kami Fiktif

Safaruddin menyatakan, Kemendagri hanya memberikan dua poin besar itu untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Aceh.

"Terkait hal lain tidak ada," tambah dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved