Berita Jakarta
Malas Ikut Rapat, Rajin Kunjungan Kerja, Formappi Sorot Kinerja DPR RI
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyorot kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2021
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyorot kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2021.
Terutama selama masa sidang II DPR tahun sidang 2021-2022.
Dalam penilaian Formappi, sepanjang tahun kemarin para wakil rakyat di Senayan itu cenderung malas melakukan rapat, namun rajin melakukan kunjungan kerja (Kunker).
Peneliti Formappi Bidang Pengawasan, Albert Purwa mengatakan, penilaian itu diberikan setelah Formappi membandingkan jumlah rapat yang dilakukan DPR antara masa sidang II tahun sidang 2021-2022 dengan masa sidang I tahun sidang 2021-2022.
Menurutnya, selama masa sidang II yang berjumlah 34 hari kerja, DPR hanya melakukan 102 kali rapat.
Rapat itu terdiri atas rapat komisi 71 kali, rapat Badan Legislasi (Baleg) 20 kali, rapat Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) 4 kali rapat, rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 kali, dan rapat Paripurna 4 kali.
Jika dibanding masa sidang I tahun sidang 2021-2022 yang berdurasi 38 hari kerja dan hanya berbeda 4 hari kerja dengan masa sidang II, DPR justru melaksanakan rapat sebanyak 271 kali.
Adapun hasilnya yakni rapat-rapat komisi 221 kali, rapat baleg 18 kali, rapat BKSAP 2 kali, rapat BAKN 4 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) 12 kali, dan rapat-rapat Pansus sebanyak 14 kali.
"Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa pada masa sidang II tahun sidang 2021-2022, DPR malas melakukan rapat-rapat," kata Albert saat merilis hasil penelitian Formappi terkait Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang II secara daring, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI
Baca juga: Sekjen DPR RI Ziarahi Makam Keluarga di Keuniree Pidie
Albert juga menyorot pernyataan Ketua DPR Puan Maharani pada pidato pembukaan masa Sidang II.
Pernyataan Puan yang dimaksud yakni saat Ketua DPR itu mengatakan bahwa DPR akan secara efektif mendorong pemerintah agar kinerjanya semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Jika rapat dengan mitra kerjanya saja DPR sudah malas, bagaimana bisa mereka pede, percaya diri mendorong pemerintah berkinerja baik?" tukas Albert.
Albert mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan bagi anggota DPR bermalas-malasan untuk rapat.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2020, rapat-rapat DPR sah dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
"Sekalipun begitu, seperti juga pada masa sidang-masa sidang sebelumnya, pada MS II ini para anggota DPR juga malas menghadiri rapat-rapat, baik Komisi, maupun AKD lainnya serta Rapat Paripurna," ujarnya.