Breaking News

Berita Aceh Jaya

GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI

Juru Bicara (Jubir) Bupati Aceh Jaya, Fadjri menyatakan bahwa sejauh ini perusahaan belum menyampaikan dokumen permohonan apa pun ke Pemkab Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi penumpukan batu bara milik PT PBM yang diangkut dari Kabupaten Aceh Barat dan direncanakan akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan kelas III Calang, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya yang telah menjelaskan secara terang benderang ke publik terkait aktivitas penumpukan batu bara oleh PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Pelabuhan Calang, Desa Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya

Diketahui bahwa Juru Bicara (Jubir) Bupati Aceh Jaya, Fadjri menyatakan bahwa sejauh ini perusahaan belum menyampaikan dokumen permohonan apa pun ke Pemkab Aceh Jaya, selain surat pemberitahuan bernomor 030/X/PBM/2021 tertanggal 15 Oktober 2021.

Atas pemberitahuan tersebut, Pemerintah Aceh Jaya juga sudah menjawabnya sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Pemkab setempat.

Selain itu, juga adanya penegasan terkait izin, di mana tidak ada permohonan izin apa pun dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

"Atas hal tersebut, pertama-tama kami menduga ada sesuatu yang tak beres bila dilihat dari perspektif secara aturan (legalitas) yang berlaku dan menurut dugaan kami, ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan atas aktivitas penumpukan batu bara tersebut," tandasnya.

Dikutip pada statemen media, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Aceh Jaya, Rosniar menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas penumpukan serta pengangkutan batu bara dari Aceh Barat menuju Pelabuhan Calang, Aceh Jaya. 

Baca juga: Stokeplice Batu Bara Dibangun di Pelabuhan Calang, Syahbandar Sebut Didukung Pemkab Aceh Jaya

Di mana artinya, proses perizinan terkait izin penumpukan batu bara yang dilakukan oleh PT PBM diduga tidak mencukupi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu saja kami kembali mempertanyakan legalitasnya dan jangan sampai nantinya terjadi dugaan pencemaran lingkungan karena tidak sesuai Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)," jelasnya.

"Bila kemudian terbukti, maka kami mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tukas dia.

“Mulai dari teguran, denda sampai dengan rekomendasi pencabutan izin dikarenakan tidak mematuhi aturan, seperti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Tekhik Pertambangan yang Baik," tambahnya.

Sementara itu, Staf Bagian Humas Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Calang, Azwana Amru Harahap mengatakan, pihak Pelabuhan Calang tak ada wewenang untuk menerbitkan izin stockpile penumpukan batu bara terhadap PT PBM. 

Dalam pernyataan tersebut, Ia mengatakan, wewenang pelabuhan ialah wajib menyediakan lapangan penumpukan untuk barang-barang berbahaya. 

Baca juga: Kepala DPMTPSP Beberkan Soal Perizinan Stokeplice Batu Bara di Pelabuhan Calang, Ini Penjelasannya

Sementara untuk penerbitan izin stockpile, terbitnya dari pemerintah melalui dinas terkait. 

"Yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin izin stockpile penumpukan batu bara belum dikeluarkan, namun PT PBM dengan leluasa melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Calang, dan tanpa satu pun dinas terkait atau pihak berwenang melakukan penyegelan atau mencegah pelabuhan tidak lagi menerima tumpukan batubara tersebut," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved