Berita Aceh Barat

Tujuh Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Divonis Mati, 3 Pelaku Dihukum 18 Tahun Penjara 

Putusan tersebut dibacakan secara terpisah terhadap terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana pelaksanaan sidang terhadap terdakwa kasus 1,2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua Hakim Anggota, Irwanto dan Reizky Siregar, memvonis mati 7 orang terdakwa dalam kasus sabu-sabu seberat 1,2 ton.

Putusan tersebut dibacakan oleh panitera Juhari terhadap terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton pada Kamis (6/1/2022), dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.

Putusan tersebut dibacakan secara terpisah terhadap terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Serambinews.com, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, dari 10 orang yang terlibat dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu tersebut, 7 orang yang divonis mati.

Masing-masing adalah, Safrizal Bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Ariswandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh Hasan, Faizal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M Saleh, dan Ubit Hendra Bin Lemlo.

Sementara 3 orang terdakwa lainnya yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Sabu 1,2 Ton ke Jaksa, Libatkan Warga Nigeria

Pada hari itu juga, terang Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Disebutkan dia, bahwa persidangan digelar secara daring alias virtual.

Di mana para terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Lapas tempat mereka ditahan.

Seperti terdakwa Ir Alwi dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi dari Lapas Nusakambangan, Okonko Nonso di Lapas Bancey, Jawa Barat, dan Safrizal dan kawan-kawannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Sementara salah satu di antara 7 terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Konkwo Nonso Kingleys, merupakan salah satu terdakwa yang telah mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.

Baca juga: Sidang Perkara Sabu-sabu 1,2 Ton di PN Meulaboh Dikawal 54 Personel Polres Aceh Barat

Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved