Kamis, 7 Mei 2026

Sidang Narkoba

Sidang Perkara Sabu-sabu 1,2 Ton di PN Meulaboh Dikawal 54 Personel Polres Aceh Barat

Pengamanan ini kita lakukan hingga putusan nantinya, dan kita harapkan selama persidangan tetap aman dan terkendali dengan baik nantinya

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Polres Aceh Barat.
Para personel polisi dari Polres Aceh Barat melakukan pengaman saat berjalannya sidang kasus sabu 1,ton di pengadilan Meulaboh, Senin (30/8/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak 54 personel Polres Aceh Barat, Senin (30/8/2021) dilibatkan mengamankan jalannya sidang perkara sabu-sabu 1,2 ton di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut berlangsung aman, sementara para petugas dari pihak kepolisian terlihat berjaga-jaga lengkap dengan senjata di dalam dan luar ruangan, agar sidang yang dilaksanakan tersebut berjalan dengan baik dan aman.

“Pengamanan ini kita lakukan hingga putusan nantinya, dan kita harapkan selama persidangan tetap aman dan terkendali dengan baik nantinya,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kabag Ops Kompol Ikmal.

Miliki 19 Paket Sabu-sabu, Petani Asal Lawe Tungkal Ditangkap Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara

Sebagaimana diberitakan bahwa sebelumnya polisi telah melimpahkan berkas sepuluh orang tersangka dugaan penyelundupan sabu seberat 1,2 ton di Aceh ke kejaksaan.

Tiga tersangka di antaranya merupakan napi dari dua Lapas di Jawa.

Dalam kasus tersebut tim Mabes Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Barat, terkait tindak pidana narkotika yang berjumlah 10 tersangka.

Tujuh tersangka, yaitu Syafrizal, Ubit Hendra, Muhammad Nur, Faizal Rizal, Mansyur, Murdani, dan Burhanudin, diserahkan di Kejati Aceh di Banda Aceh. Sedangkan tiga tersangka Okonkwo Nonso Kingleys asal Nigeria, Alwi Abdul Majid dan Aris Wandi dilakukan serah-terima secara virtual.

Lagi, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Setelah diselidiki, barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri atas 1.162 plastik di dalam 36 kotak.

Polisi kemudian menciduk tujuh tersangka di sejumlah lokasi di Aceh.

Dalam pengembangan, polisi juga menetapkan tiga orang napi sebagai tersangka karena diduga menjadi pengendali, barang haram yang merupakan jaringan Timur Tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.(*)

Baca juga: Awali Pagi, Baca Doa Nabi Isa AS yang Ada Dalam Al-Quran, Memohon Rezeki dari Allah

Baca juga: Ini Penjelasan Unimal Soal Aksi Demo Mahasiswa di Kampus Bukit Indah

Baca juga: Update Covid-19 Aceh: Total Kasus Capai 32.609 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved