Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan 

Jadi, peserta tidak bisa langsung menuju faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Baca juga: Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK

Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, password, dan konfirmasi password.

Baca juga: Update Harga Barang Terbaru - Harga Gula Pasir Terus Meroket, Telur Ayam Ras Cenderung Turun

Jika sudah klik "Register". Apabila sebelumnya sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.

Untuk melihat faskes terdekat, peserta bisa memilih menu lokasi faskes. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved