Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK

Dalam PP itu disebutkan, pekerja/buruh yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan. Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
TERAVECTOR/FREEPIK.COM
Ilustrasi pekerja/buruh yang di-PHK bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Program yang diadakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan mengenai program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP itu disebutkan, pekerja/buruh yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja hingga pelatihan kerja.

Akan tetapi, tak semua pekerja/buruh yang jadi korban PHK bisa mendapatkan bantuan JKP.

Tetapi, ada kriteria-kriteria tertentu yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan manfaat progam JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selain Dapat BSU, Ternyata Juga Dapat Bantuan Ini

Apa saja syaratnya?

Bagaimana juga cara mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat dapatkan manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (30/11/2021), tidak semua pekerja/buruh yang jadi korban PHK bisa mendapatkan bantuan JKP.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP.

Baca juga: Kabar Gembira, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Dapat BSU, Tapi Bisa Dapat Bantuan Ini

- Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved