Berikut Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia, Termasuk Inggris dan Perancis

Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk Indonesia pasca meningkatnya kasus omicron.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Diketahui, Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.

Sementara delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.

Adapun, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Pengecualian

Terdapat pengecualian bagi WNA yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Ferry Irawan Siap Nikahi Venna Melinda Maret 2022, Lakukan Foto Prewedding di Bali

Baca juga: Ini 10 Ulama Jadi Pemateri Pada Muzakarah Ulama di Lhokseumawe

Baca juga: Kepala Jembatan Lalla Simeulue Jebol Dihantam Banjir

Tribunnews.com dengan judul Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia, Termasuk Inggris dan Perancis

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved