Berita Nagan Raya

Dua Tersangka Anak Jalani Sidang Tertutup Besok, Terlibat Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Sidang digelar tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan melalui Peradilan Anak karena pelaku serta korban masih anak di bawah umur.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Penyerahan tersangka anak kasus perkosaan dari Polres ke Kejari Nagan Raya, 31 Desember 2021. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) gadis 15 tahun pada Selasa (11/1/2022) siang.

Sidang perdana dengan dua terdakwa status masih anak yang digelar tertutup.

Sidang tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan melalui Peradilan Anak karena kasus asusila dan pelaku serta korban masih anak di bawah umur. 

Sidang dengan terdakwa MR (17) dan J (17) warga Nagan Raya direncanakan pada Selasa siang.

Informasi diperoleh Serambinews.cpm, Senin (10/1/2022) dari Kejari Nagan Raya menjelaskan, sidang diselenggarakan melalui video cofference (vidcon). 

Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum di MS Suka Makmue, sedangkan kedua terdakwa di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH ditanyai mengakui bahwa sidang kasus perdana penyekapan dan pemerkosaan digelar Selasa. "Sidang tertutup karena anak dan kasus asusila," katanya.

Dikatakan, sidang melalui vidcon dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan menghadirkan saksi-saksi. Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.     

Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara

Seperti diberitakan, seorang remaja usia 15 tahun sebut saja Bunga, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 14 pemuda. 

Kasus itu terjadi pada 11 Desember 2021 lalu di sebuah kafe di jalan poros utama Suka Makmue. Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan pelaku puas berbuat bejat pada korban. 

Kasus itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya. Polisi yang mendapat laporan langsung berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku. Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah setelah kabur. 

Lalu, dua lainnya menyerahkan diri sehingga total dibekuk sebanyak 13 orang dari 14 pelaku. Seorang pelaku buron.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved