8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen TNI Untung Budiharto yang Resmi Jadi Pangdam Jaya, Eks Anak Buah Prabowo

Baca juga: PC Muhammadiyah Syiah Kuala Banda Aceh Kembali Adakan Kajian Rutin, Terhenti 2 Tahun Gegara Pandemi

Baca juga: Pendangkalan Muara Sebabkan Banjir di Aceh Tamiang, Bupati Mursil Sarankan Ini ke Pemerintah Aceh

Tribunnews.com: 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved