Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet

secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Editor: Amirullah
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital. 

SERAMBINEWS.COM  - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam kanal YouTubenya pada 6 Januari 2022.

Dukcapil juga akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara manual.

Adapun mulai tahun 2021 Indonesia mulai melakukan uji coba di 58 kabupaten/kota untuk menerapkan identitas digital.

Saat ini, masih menerapkan double track system services yi dengan digital dan manual secara cetak fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau belum ada jaringan.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital

“Sesuai dengan kondisi Indonesia, saat ini masih menerapkan double track system services yaitu dengan digital dan manual secara cetak fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau belum ada jaringan,” ucapnya.

Dikutip dari kompas.tv, secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.

Lalu apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana cara membuat e-KTP digital online?

Baca juga: Data Sudah Terintegrasi; Usai Akad, Status Nikah Langsung Muncul di KTP

Syarat Pembuatan e-KTP Digital

1. Memiliki Smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet

3. Masyarakat harus bisa menggunakan teknologi dan mengeporasikan smartphone

Cara Membuat e-KTP Digital

1. Unduh/download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;

2. Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;

4. Selanjutnya, pemohon perlu melakukan verifikasi email;

5. Jika berhasil maka akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.tv/ Isnaya Helmi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet

Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022

Baca juga: Belajar Tatap Muka Berjalan Sesuai Skenario, PTM 50 Persen Dilaksanakan Secara Bergantian

Baca juga: David Bennett Sr Jadi Pasien Pertama yang Jalani Transplantasi Jantung Menggunakan Jantung Babi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved