Kebiri Kimia
Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak hingga Proses Eksekusinya
Tindakan ini dilakukan untuk menekan hasrat seksual yang berlebih pada pelaku. Nantinya, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi...
Editor:
Eddy Fitriadi
Shutterstock
Ilustrasi kebiri kimia. Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak hingga Proses Eksekusinya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjalani rehabilitasi.
Bagi pelaku persetubuhan yang menjalani kebiri kimia akan menerima rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Sementara itu, pelaku perbuatan cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Kemudian, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak"
Berita Terkait