Korupsi Garuda Indonesia Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat
Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial AS.
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan sosok yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial AS.
"Zaman dirut-nya adalah AS," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Terkait laporan tersebut, Burhanuddin memastikan siap membantu Kementerian BUMN, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
"Kalau pengembangan pasti dan insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kami kembangkan sampai benar-benar Garuda ini berisi," ujar dia.
Sementara itu, Erick mengemukakan, sudah waktunya perusahaan-perusahan BUMN dibersihkan dari tindak korupsi.
Menurut dia, laporan tersebut juga bertujuan untuk membuat BUMN menjadi lebih sehat.
Dalam pelaporan ini, Erick mengatakan, telah menyertakan bukti-bukti audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.
Dia juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, Erick menegaskan bahwa langkah pelaporan itu bukanlah sebuah tuduhan.
"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar dia.
Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Garuda Indonesia, Tbk.
Diduga ada mark up sewa pesawat dan manipulasi data.
"Mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).