Korupsi Garuda Indonesia Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat

Burhanuddin mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah bekas direktur utama (dirut) Garuda berinisial AS.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Garuda Indonesia, Boeing sei 747-400 

Adapun surat penyelidikan ini keluar telah sejak 15 November 2021 dengan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021.

Dalam pemeriksaannya diketahui bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang dilakukan Garuda Indonesia.

Penambahan pesawat itu dilakukan baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Baca juga: Garuda Terancam Delisting di Bursa, Tapi Pertumbuhan Pergerakan Penumpang Justru Naik Signifikan

Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Eks Komisaris Ungkap 3 Masalah yang Picu Kerugian

Leonard menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement.

Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya, atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.

Kemudian pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

 
Dalam prosedur rencana bisnis pengadaan atau sewa pesawat di Garuda Indonesia, kata Leonard, direktur utama membentuk tim pengadaan sewa pesawat atau tim gabungan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat perusahaan tersebut.

Mulai dari direktorat teknis, niaga, operasional dan layanan atau niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Sementara, feasibility study atau studi kelayakan disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait yang mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas.

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility, riset, kajian, tren pasar, habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," imbuh Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejagung.

Menurutnya, pelaporan ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum yang ada di lingkungan BUMN.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Dimulai Besok, Jokowi Perintahkan Dosis Ketiga Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Banjir Disebabkan Pendangkalan Muara, Mursil Sarankan Pemprov Beli Kapal Keruk

Baca juga: Aksi Sadis Maling Ternak di Depok, Domba Disembelih di Tempat hingga Sisakan Isi Perut

Kompas.com: Korupsi Garuda Indonesia, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat dan Manipulasi Data

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved