KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya Terkait Perkara Korupsi Proyek Kampus IPDN

Adi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.

abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Dalam perkara ini, Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dilaporkan, KPK memanggil tersangka Adi Wibowo terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan tersangka AW (Adi Wibowo) Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk, TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Adi Wibowo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.
Adi Wibowo dipanggil ulang setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021.

KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom pada Desember 2018.

Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya. (Tribun Network/Rizki Sandi Saputra/sam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved