Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Skema dan Daftar Vaksin yang Diizinkan BPOM

izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info Corona 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah memutuskan untuk memulai memberikan vaksin booster pada Rabu (12/1/2022) besok.

Setelah adanya keputusan jadwal pemberian vaksin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap lima jenis produk vaksin Covid-19 untuk kebutuhan vaksin booster.

Untuk diketahui, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Dikutip dari Kompas.com, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022

Perlu diketahui, vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan merek sama.

Sementara heterologous yaitu pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Sementara terkait jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM adalah CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Zifivax, Moderna, dan Pfizer.

Untuk pembagiannya, produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca menjadi vaksin booster homologous sedangkan dua lainnya jenis vaksin booster heterologous.

Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Aceh Tembus 72 Persen, Angka Harian Mulai Menurun, Ini Penyebabnya

1. Vaksin CoronaVac

Vaksin jenis ini diproduksi oleh PT Bio Farma dengan bahan baku dari biofarmasi Tiongkok, Sinovac.

Diketahui vaksin ini memanfaatkan virus SAES-CoV-2 nonaktif atau inactivated virus.

Terkait rekomendasi penggunaan, produk vaksin CoronaVac diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Selain itu pemberiannya diperuntukkan bagi yang sudah mendapat dosis lengkap jenis vaksins serupa minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksin AstraZeneca

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved