Berita Gayo Lues
271 Pejabat Galus Dilantik, Wabup Paparkan Keuntungan Jadi Pejabat Fungsional
Sebanyak 271 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Gayo Lues (Galus) dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup), Said Sani.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 271 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Gayo Lues (Galus) dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup), Said Sani.
Pelantikan berlangsung di Balai Musara Blangkejeren, Rabu (12/1/2022) petang, dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati dan sejumlah kepala SKPK lainnya.
Wabup Galus, Said Sani mengatakan, pelantikan dan penyertaan jabatan tersebut bukanlah untuk mempersulit atau memperumit pekerjaan.
Namun tujuan untuk mewujudkan sistem kerja profesional dan lebih cepat dari sebelumnya, terdiri dari tiga proses tingkatan artinya golongan atau eselon II, III, dan IV.
Dengan penyertaan jabatan tersebut, kini telah menjadi dua tingkat yakni eselon II dan III.
Bahkan hak ini akan menjadi pelayanan kepada masyarakat dan publik menjadi lebih efektif dan efisien serta lebih profesional.
Baca juga: Bupati Bireuen Terapkan Struktur Baru, 285 Pejabat Eselon IV Bireuen Jadi Pejabat Fungsional
"Pada dasarnya peralihan jabatan tersebut tidak menyebabkan perubahan fungsi dan tugas maupun tanggung jawab. Begitu juga terkait dengan pendapatan tidak terjadi penambahan atau perubahan," sebutnya.
Wabup Galus melanjutkan, peralihan jabatan tersebut juga dari satu sisi memiliki keuntungan, salah satunya usia pensiun menjadi lebih panjang dan pengembangan karier sangat berpeluang dalam rangka pemenuhan SDM untuk kebutuhan suatu organisasi.
Keuntungan lainnya, beber Wabup, melalui penyertaan jabatan tersebut proses sistem kenaikan pangkat terjadi perbedaan.
Artinya jabatan struktural itu setiap empat tahun naik pangkat, bahkan bisa jadi setiap setiap tiga tahun naik pangkat bagi para ASN yang rajin dan disiplin.
Sedangkan untuk jabatan fungsional tersebut tergantung agregat atau capaian angka kreditnya.
"Selama ini atau sebelumnya setiap lima tahun sekali baru naik pangkat, hal itu juga kalau tidak memiliki progres dan tidak mencapai penilaian,” papar dia.
Baca juga: Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional, Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan
“Jabatan tersebut dapat diturunkan menjadi staf atau pelaksana tugas, bahkan bisa diturunkan dari jabatan fungsional menjadi struktural atau sebaliknya," sebut Wabup.(*)