Berita Pidie

Jaksa Usut Dana Korupsi Tiga Gampong, Campli Usi Dilimpahkan ke Pengadilan 

"Hari ini, rencana kasus itu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda membaca dakwaan. Keuchik telah kita tetapkan sebagai...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi. 

"Hari ini, rencana kasus itu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda membaca dakwaan. Keuchik telah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan karena kooperatif," jelasnya.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti mengusut dugaan kasus korupsi APBG di tiga gampong di Pidie. 

Ketiga gampong tersebut adalah Campli Usi, Jumpoh Adan, dan Dayah Keumala. 

"Pengusutan kasus dugaan korupsi dana gampong, merupakan tunggakan kasus pada tahun 2020 dan 2021. Kasus tersebut harus dituntaskan 2022," kata Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (12/1/2022)

Ia menyebutkan, gampong yang diusut adalah Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur.

Lalu, Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur dan Gampong Dayah Keumala.

Ia mengatakan, hasil audit dilakukan Inspektorat Pidie ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 264.720.980, di Campli Usi.

Sehingga berkas telah lengkap, saat ini kasus itu telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Masih Tahap Pemeriksaan Saksi 

"Hari ini, rencana kasus itu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda membaca dakwaan. Keuchik telah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan karena kooperatif," jelasnya.

Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi APBG 2020 adalah Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur. 

Saat ini, proses audit masih ditangani Inspektorat Pidie.

Namun, potensi kerugian keuangan negara di Gampong Jumpoh Adan sekitar Rp 332.308.484.

"Saat ini, 12 saksi telah kita periksa ," jelasnya.

Kecuali itu, sebut Muhammad Kadafi, Cabjari Sakti juga menangani kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Dayah Keumala yang merupakan tunggakan kasus pada tahun 2021. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved