Berita Aceh Barat Daya

Media Sosial Picu Perselingkuhan, Angka Perceraian Meningkat Sampai 155 Perkara di Aceh Barat Daya

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang tahun 2021, angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)

Editor: bakri
saostar.vn
Pasangan ini viral menari bahagia setelah bercerai 

BLANGPIDIE - Mahkamah Syar'iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang tahun 2021, angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara.

Angka perceraian itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Amrin Salim SAg MA mengatakan, dari 155 perkara perceraian di tahun 2021 itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka cerai talak.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Amrin Salim, bersama saksi-saksi dari Anggota Forkopimkab Abdya, menandatangani  piagam pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor MS setempat, Selasa (29/10/2019).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Amrin Salim, bersama saksi-saksi dari Anggota Forkopimkab Abdya, menandatangani piagam pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor MS setempat, Selasa (29/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

"Angka cerai gugat mencapai 118 perkara, sedangkan cerai talak hanya 37 perkara," ujar Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Amrin Salim SAg MA kepada Serambi, Selasa (11/1/2022).

Angka perceraian pada 2020, sebutnya, mencapai 177 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 133 perkara dan cerai talak sebanyak 44 perkara.

"Lebih tinggi angka cerai gugat atau fasakh jika dibandingkan dengan cerai talak," terangnya.

Baca juga: Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Kawin Lagi, Picu Perceraian di Abdya

Baca juga: Istri Alami Perubahan Badan Setelah 7 Bulan Menikah, Suami Tak Terima dan Gugat Cerai ke Pengadilan

Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.

Sementara penyebab cerai talak umumnya, karena adanya perselisihan secara terus menerus, istri sangat cemburu, dan sejumlah faktor lainnya.

"Penyebabnya memang sangat beragam, namun hal ini sangat disayangkan.

Sebab dengan perceraian tentu akan banyak yang dikorbankan, terutama anak," paparnya.

Sejauh ini, sebutnya, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi agar perceraian itu tidak terjadi.

Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat tekadnya untuk bercerai.

"Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiannya," katanya.

Kondisi seperti ini sangat disayangkan.

Baca juga: Heboh Aktor Selingkuh dengan ART, Rutin Main Tiap Pagi Hingga Punya Anak, Kini Cerai dengan Istri

Seharusnya perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi agar hubungan tersebut tetap berlanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved