Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Perbedaan antara kedua jenis KTP anak ini terletak pada isinya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto.
Kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Syarat dan cara membuat KTP anak
Berdasarkan situs indonesia.go.id, persyaratan membuat KTP anak adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali anak.
- KTP asli kedua orangtua atau wali anak.
- Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital
Cara membuat Kartu Identitas Anak
Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya ialah cara membuat Kartu Identitas Anak dengan prosedur berikut.
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
- Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
Cara membuat kartu KIA untuk WNA
Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK asli orang tua atau wali anak.
- KTP elektronik asli kedua orang tua.
Bagi anak WNA yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan kartu KIA.
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
Kartu Identitas Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sebagai informasi, untuk anak yang baru lahir hingga berusia 5 tahun diwajibkan membuat kartu KIA usia 0-5 tahun.
Kemudian saat anak berusia di atas 5 tahun, kartu KIA harus diubah menjadi kartu KIA usia 5-17 tahun yang menampilkan foto pemilik kartu.
Kemudian, saat anak sudah menginjak usia 17 tahun, Kartu Identitas Anak akan diganti dengan KTP Elektronik pada umumnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)