Terungkap di Sidang, Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor untuk Babinsa TNI
Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polres
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam sidang terungkap, bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.
Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.
Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding
Baca juga: Narkoba Kembali Dilempar ke Rutan Sigli, Petugas Rutan Temukan Ganja & Sabu Tersangkut di Kawat Duri
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.
Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.
Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.