Video

VIDEO Terdakwa Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Editor Syamsul Azman

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Goa Sarang Walet, Banjir Aceh Utara dan Haji Uma Salurkan Bantuan

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Jalan Ekstrim, Pemerkosa Ditangkap, Haji Uma di Lokasi Mobil Masuk Jurang

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Duka Ayahanda Tata, Rektor IKH Ucap Belasungkawa dan Amri Lubis Ditemukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved