Video
VIDEO Terdakwa Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa
Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Editor Syamsul Azman
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Goa Sarang Walet, Banjir Aceh Utara dan Haji Uma Salurkan Bantuan
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Jalan Ekstrim, Pemerkosa Ditangkap, Haji Uma di Lokasi Mobil Masuk Jurang
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Duka Ayahanda Tata, Rektor IKH Ucap Belasungkawa dan Amri Lubis Ditemukan
Tags
News Video
terdakwa rudapaksa
Herry Wirawan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambi on TV
Jawa Barat
Rekomendasi untuk Anda