Berita Langsa
Hendak Mengedarkan, Dua Residivis Kasus Sabu di Langsa Kembali Ditangkap
Bersama residivis itu disita barang bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu seberat 3,53 gram yang diduga hendak diedarkan.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Bersama residivis itu disita barang bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu seberat 3,53 gram yang diduga hendak diedarkan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pemuda di Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, MA (33) dan ZW (26), ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Langsa.
Bersama residivis itu disita barang bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu seberat 3,53 gram yang diduga hendak diedarkan.
"Dua tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (13/1/2022).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu itu berlangsung dalam sebuah penggerebekan.
Mereka digerebek saat berada di dalam sebuah rumah, di Gampong Maurandeh Aceh, pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.30 malam.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh yang sudah sangat meresahkan.
Atas informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku ini.
Baca juga: VIDEO Polres Langsa Bekuk Residivis Curanmor Antar Provinsi, 23 Kendaraan Berhasil Disita
"Saat tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah itu diamankan tersangka MA dan ZW, lalu dalam penggeledahan ditemukan 9 paket sabu ini," sebutnya.
Dari hasil introgasi, timpal Iptu Imam Azis, mereka mengaku mendapatkan sabu ini dengan cara membeli dari seorang pria berinisial H senilai Rp 2.800.000.
Rencananya sabu-sabu itu akan mereka diedarkan kembali.
Sedangkan tersangka H, saat ini sudah ditetapkan DPO dan kini masih diburu oleh pihak berwajib.
"Residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa," tutup Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita
Area lampiran
