Berita Banda Aceh
Pelaku Kecelakaan Renggut Nyawa Santri Menyerahkan Diri, Khawatir Diamuk Massa
AL (41) sopir truk BL 8507 LG, pelaku tabrak lari terhadap M Wildan Al Fauzan (16), santri Yayasan Futuhal Arifin (sebelumnya tertulis Qolbun Salim)
BANDA ACEH - AL (41) sopir truk BL 8507 LG, pelaku tabrak lari terhadap M Wildan Al Fauzan (16), santri Yayasan Futuhal Arifin (sebelumnya tertulis Qolbun Salim) akhirnya menyerahkan diri.
Pria Aceh Besar itu menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta, Rabu (12/1/2022) sore, setelah polisi membentuk tim khusus pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Untuk diketahui, kecelakaan tabrak lari terhadap santri asal Palembang, Sumatera Selatan itu terjadi di Jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, tepat di di depan SDN 20 Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas, Kompol Yasnil Akbar Nasution SIK, mengatakan, pelaku menyerahkan diri sete;ah mendapatkan panggilan dari Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh.
"Penyerahan diri tersebut setelah sopir truk itu mendapatkan surat panggilan untuk datang ke Satlantas Polresta berkenaan dengan kasus laka lantas di depan SDN 20 Banda Aceh, antara truk BL 8507 LG yang dikemudikan dengan sepmor Honda Beat BL 3061 LAS, pada Selasa pagi, 11 Januari 2022," kata Kompol Yasnil.
Saat tiba di Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh, AL langsung dimintai keterangan seputar kejadian kecelakaan yang terjadi saat itu.

Dari keterangan sopir truk tersebut, kecelakaan berawal saat truk yang dia sopiri datang dari arah Peunayong tujuan ke perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin dengan membawa tanah timbun untuk pembangunan perumahan di sana.
Baca juga: Digilas Dumptruk, Santri Asal Palembang Meninggal Kecelakaan, Sopir Lari Lihat Massa Mulai Ramai
Baca juga: Santri Asal Palembang Meninggal Kecelakaan, Sopir Truk Lari Lantaran Massa Mulai Ramai
Pada saat itu, truk yang dikemudikan dalam kecepatan sedang.
Namun, pada saat berada di lokasi kecelakaan, sepmor Honda Beat BL 3061 LAS yang dikemudikan korban M Wildan bermaksud ingin mendahului truk dari sisi kiri.
Tetapi, korban diduga tidak memperhatikan kelonggaran jalan untuk dilintasi dan didahului, sehingga pada saat itulah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan santri dayah itu meninggal dunia di lokasi Pascakecelakaan itu, korban langsung dievakuasi ke RSU Zainoel Abidin menggunakan ambulance PMI Banda Aceh.
"Korban dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri yang berdomisili di desa tersebut," ungkap mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh ini.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh menyebutkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Kasat Lantas Polresta, Kompol Yasnil Akbar Nasution SIK, juga menerangkan bahwa AL, sopir truk tersebut bermaksud berhenti pascakejadian kecelakaan itu.
Pelaku AL sudah menepikan truk yang dikemudikan ke sisi jalan.
Tapi begitu melihat warga semakin ramai di lokasi kejadian, sehingga sopir truk itupun panik.