Selebriti
Setelah Divonis, Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Dianggap Janggal, Ada Apa?
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
SERAMBINEWS.COM – Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah dijatuhi hukuman.
Keduanya tersangkut kasus narkoba dan diciduk beberapa waktu lalu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai janggal hukuman satu penjara kepada artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie.
Suami istri divonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022).
Dalam terminologi hukum pidana, kata Mudzakir, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.
Baca juga: Masyarakat Sulit Bedakan Polisi dengan Satpam, Seragam Satpam akan Diganti Menjadi Warna Krem
Baca juga: Kronologi Ibu-ibu Disekap Rentenir, Tak Bayar Utang Rp1 Juta Berbunga Jadi Rp1,6 Juta dalam 22 Hari
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan?
Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru dipandang sebagai pelaku?" ujarnya.
"Kalau sekarang ini dikatakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," sambungnya.
Sehingga, hukuman pidana itu, kata Mudzakir, seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Hukum Mati Pengedar
Ia meminta, pengedar hingga distributor dihukum mati, agar ada efek jera.
Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya sedangkan korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-divonis-1-tahun-kurungan-penjara.jpg)