Kamis, 23 April 2026

Selebriti

Setelah Divonis, Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Dianggap Janggal, Ada Apa?

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.

Editor: Nur Nihayati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara 

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Dianggap Janggal, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved