Selebriti
Setelah Divonis, Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Dianggap Janggal, Ada Apa?
Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Dianggap Janggal,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-divonis-1-tahun-kurungan-penjara.jpg)