Berita Lhokseumawe
Sidang Permohonan Suntik Mati Dimulai, Seratusan Petani Keramba Hadir ke PN Lhokseumawe
Sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe. Bahkan, diantara meraka ada yang mengikat
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Pantauan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe. Bahkan, diantara meraka ada yang mengikat kepala dengan kain putih.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (13/1/2022), menggelar sidang perdana terhadap permohonan Euthanasia (Praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan).
Dimana permohonan Euthanasia ini diajukan Nazaruddin, selaku petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe.
Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya, yakni Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Pantauan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe.
Bahkan, diantara meraka ada yang mengikat kepala dengan kain putih.
Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi.
Tepat pada pukul 10.00 WIB, hakim tunggal, Budi Sunanda, langsung membuka sidang dan terbuka untuk umum.
Baca juga: VIDEO - Sidang Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe Terbuka untuk Umum
Selanjutnya, majelis hakim langsung meminta kuasa hukum Nazaruddin untuk membacakan permohonan.
Permohonan dibacakan oleh Muhammad Zubir.
Pembacaan permohonan berlangsung sekitar 15 menit.
Saat pembacaan permohonan berlangsung, hanya beberapa pengunjung yang berada di dalam ruangan
Mayoritas pengunjung yakni para petani keramba lebih memilih berdiri di depan pintu ruang sidang dan ada juga yang duduk di bangku-bangku di depan ruang sidang.
Usai pembacaan permohonan, maka majelis hakim pun menunda persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-perdana-terkiat-permohonan-euthanasia-di-pn-lhokseumawe-kamis-1312022.jpg)