Kajian Islam
Sudah Shalat di Pesawat, Apa Harus Qadha Lagi Shalat Fardhu Usai Turun? Ini Kata Buya Yahya
Jika syaratnya terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti karena sebab uzur. Begitupun dengan syarat yang dikerjakan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dalam salah satu kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa shalat tetap harus dilaksanakan dimanapun dan bagaimanapun kondisinya.
Jika udzur, maka shalat dikerjakan seadanya namun tetap memenuhi syarat sah.
Jika syaratnya terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti karena sebab uzur.
Begitupun dengan syarat yang dikerjakan untuk menunaikan shalat di dalam pesawat.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.
“Asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, anda wudhu dengan benar. Kalau ternyata di atas pesawat tidak ada air anda tayamum dengan benar," ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya pun memberi gambaran bagaimana shalat yang dikerjakan di dalam pesawat itu dikatakan telah memenuhi syarat.
“Anggap saja anda sudah berwudhu, dikasih tau sama pramugari kiblatnya sana, lalu anda menjalankan shalatnya benar di atas pesawat ngadep kiblat menutup aurat pakai wudhu,” kata Buya.
Baca juga: Baca Surah Pendek Tak Berurutan Sesuai Alquran dalam Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: 3 Jenis Surah Alquran yang Sering Dibaca Nabi SAW Saat Shalat Tahajud Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jika syarat itu sudah dipenuhi, kata Buya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.
“Selesai semua syarat-syaratnya terpenuhi, maka anda turut. Waktunya pun tepat, sudah dikira-kira. Sekarang perkiraan masuk waktu Zuhur, ada dhon-nya. Ada perkiraan ada dugaan, maka shalat anda sah dan tidak perlu mengulang,” lanjutnya.
Buya Yahya juga menambahkan, mengenai tayamum, dalam mazhab syafi'i harus menggunakan debu.
“Dalam madzhab syafi’i tayamum harus dengan debu, bukan pake jok pesawat,” ujarnya.
Jika bertayamum menggunakan jok pesawat, tambah Buya Yahya, maka harus menggunakan mazhab lain yakni mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah.
Menunaikan shalat dalam kondisi udzur
Buya Yahya dalam video tersebut juga menjelaskan dua kaidah pengerjaan shalat yang harus dipahami oleh umat muslim.