Kajian Islam

Sudah Shalat di Pesawat, Apa Harus Qadha Lagi Shalat Fardhu Usai Turun? Ini Kata Buya Yahya

Jika syaratnya terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti karena sebab uzur. Begitupun dengan syarat yang dikerjakan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan tentang shalat dan qadha shalat 

Kaidah pertama ialah shalat merupakan amalan yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun.

Bagaimana pun sakit yang dideritanya, selagi akal masih ada, maka tetap wajib melaksanakan shalat.

Jika ia tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan dengan duduk, berbaring, telentang, sampai terakhir menjalankan shalat dengan hati.

“Selagi akal masih ada, wajib dia melakukan shalat, tidak bisa berdiri dengan duduk, ga bisa duduk dengan baring, ga bisa baring dengan terlentang. Sampai terakhir menjalankan shalat dengan hatinya. Kalau sudah ga bisa, dishalati,” ujar Buya Yahya.

Dalam keadaan apapun, baik itu di tempat yang enak atau ditempat tidak enak, umat muslim juga tetap harus melaksanakan shalat.

Dalam kondisi udzur, shalat bisa dikerjakan semampunya namun tetap memiliki rambu-rambu pelaksanaannya

“Kaidahnya sederhana, ditulis, semua shalat yang tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat tanpa udzur, shalatnya tidak sah, satu” kata Buya Yahya.

“Anda itu bisa wudhu tau-taunya shalat ga pake wudhu ga sah, aneh,” lanjutnya.

Sementara kaidah kedua ialah shalat yang dikerjakan karena udzur tetap sah, namun perlu diulang.

“Semua shalat yang tidak terpenuhi syaratnya karena udzur, shalatnya sah, shalatnya sah. Akan tetapi wajib diulang, kecuali masalah menutup aurat,” terang Buya.

Buya Yahya kemudian memberi contoh seperti dalam mazhab Syafi’i, orang yang hendak berwudhu tapi tidak ada air, maka orang itu bisa bertayamum.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Puasa Ganti atau Qadha di hari Jumat? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Tapi jika orang itu berada di suatu tempat yang tidak juga terdapat debu, maka ia tetap melakukan shalat untuk menghormati waktu.

“Shalatnya sah, biarpun tidak memenuhi syarat, tapi karena ada uzur. Cuma shalat anda nanti kalau sudah di tempat yang normal, Anda wajib mengulangnya, tapi Anda tidak dosa” jelas Buya.

Contoh lainnya yang diberikan Buya Yahya, misalnya pada wanita yang mungkin kondisi bajunya terkena najis.

Seperti diketahui, salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis baik di badan, tempat maupun pakaian.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved