Berita Aceh Timur
Terbukti Zina dengan Pacarnya yang Masih Bawah Umur, Pria Ini Dicambuk 100 Kali dan Penjara 75 Bulan
Dari jumlah itu, seorang di antaranya adalah pria berinisial MF, ia terbukti berzina dengan pacarnya yang masih bawah umur atau anak-anak.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dari jumlah itu, seorang di antaranya adalah pria berinisial MF, ia terbukti berzina dengan pacarnya yang masih bawah umur atau anak-anak.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebanyak 13 terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (13/1/2022).
Dari jumlah itu, seorang di antaranya adalah pria berinisial MF, ia terbukti berzina dengan pacarnya yang masih bawah umur atau anak-anak.
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi SH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Kamis (13/1/2021)
“Untuk MF terpidana zina dengan anak, selain dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, juga dihukum menjalani penjara 75 bulan di Lapas Kelas II B Idi,” kata Ivan.
juga dihukum menjalani penjara 75 bulan di Lapas Kelas II B Idi,” kata Ivan.
Sedangkan sembilan orang lainnya, kata Ivan perkara maisir atau judi, satu perkara ikhtilat, satu orang perkara jarimah pelecehan seksual, dan dua orang perkara jarimah zina.
Dari 13 terpidana ini, dua orang dicambuk 100 kali, selain MF, satu lagi wanita perkara zina lainnya berinisial RZ.
Baca juga: Pria dan Wanita Dituduh Berzina, Keduanya Diikat di Tiang dan Dipukuli Warga, Terungkap Fakta Lain
Mantan Kadis dicambuk 15 kali
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur berinisial S dicambuk 15 kali.
Ia terbukti melakukan ikhtilat dengan seorang wanita.
Ikhtilath dalam definisi syariah ialah berbaurnya lelaki dan perempuan yang nonmahram dalam satu tempat yang memungkinkan terjadinya perzinahan.
Sedangkan wanita pasangan S yakni berinisial RZ dicambuk 100 kali.
Pasalnya yang bersangkutan mengaku telah berzina dengan S atau bukan lagi sebatas ikhtilat sebagaimana pengakuan S.
Baca juga: Terbukti Lakukan Zina, 3 Remaja Merintih Dicambuk 375 Kali, Berulangkali Minta Eksekusi Dihentikan
Eksekusi cambuk terhadap keduanya berlangsung bersama eksekusi terhadap 11 terpidana perkara pelanggaran syariat Islam lainnya.
Eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar syariat Islam ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (13/1/2022).
Eksekusi cambuk ini dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Timur bersama Mahkamah Syariah Idi dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur.
Penyebab beda jumlah cambuk
Khusus untuk pasangan nonmahram S dan RZ, kenapa hukuman cambuk keduanya sangat jauh berbeda, yakni laki-laki 15 kali dan wanita 100 kali?
Dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (13/1/2022), Wakil Mahkamah Syariah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas, Islahul Umam, menjelaskan alasan ini.
Anas menjelaskan mantan Kadis Perikanan Aceh Timur berinisial S itu dieksekusi 15 kali cambuk karena ia dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan ikhtilath.
Baca juga: Terpidana Wanita dalam Kasus Perzinaan Ditangguhkan Cambuk 100 Kali, Begini Alasan JPU Kejari Pidie
Ini juga sudah putusan tingkat kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA),” ungkap Anas didampingi.
Sebelumnya di tingkat Mahkamah Syariah Idi, S divonis 30 kali cambuk, kemudian dia banding ke Mahkamah Syariah Aceh, sehingga dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.
Selanjutnya, ia kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman 15 kali cambuk sesuai dengan tuntutan JPU.
Sang wanita 100 kali cambuk
Sedangkan pasangan S, yakni wanita berinisial RZ, ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina, sehingga ia dicambuk 100 kali.
Anas menjelaskan pembuktian perkara zina, harus ada empat saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah telah melakukan perbuata zina.
Jadi, pelaku S tidak ada 4 saksi yang melihat, dan tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui ikhtilath.
Sedangkan teman wanitanya, yakni RZ mengakui dan bersumpah telah mengakui berbuat zina, sehingga terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali, meski awalnya disidang juga dalam perkara ikhtilath.
Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara ikktilath, zina, pelesehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.
“Ini juga sebagai bukti Mahkamah Syariah Idi mendukung pemberantasan judi online.
Kita kerja keras bersama intansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” kata Anas. (*)