Video
VIDEO Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali, Pasangan Wanitanya 100 Kali
Pasalnya yang bersangkutan mengaku telah berzina dengan Z atau bukan lagi sebatas ikhtilat sebagaimana pengakuan S.
Sang wanita 100 kali cambuk
Sedangkan pasangan S, yakni wanita berinisial RZ, ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina, sehingga ia dicambuk 100 kali.
Anas menjelaskan pembuktian perkara zina, harus ada empat saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah telah melakukan perbuata zina.
Jadi, pelaku S tidak ada 4 saksi yang melihat, dan tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui ikhtilath.
Sedangkan teman wanitanya RZ mengakui dan bersumpah telah mengakui berbuat zina, sehingga terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali, meski awalnya disidang juga dalam perkara ikhtilath.
Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara ikktilath, zina, pelesehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.
“Ini juga sebagai bukti Mahkamah Syariah Idi mendukung pemberantasan judi online.
Kita kerja keras bersama intansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” kata Anas.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi SH, menyebutkan total yang dieksekusi cambuk 13 orang.
Rinciannya sembilan orang perkara maisir, 1 perkara ikhtilat, 1 orang perkara jarimah pelecehan seksual, dan 2 orang perkara jarimah zina.
Dari 13 terpidana ini, dua orang dicambuk 100 kali, selain RZ, satu lagi adalah MF.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Berpakaian PNS Berjoget Sambil Mabuk, Kejadian Disebut di Rumah Kadis Kesehatan
Baca juga: VIDEO Pelaku Pencuri Kotak Amal Dimandikan Layaknya Jenazah oleh Imam Masjid